BANDA ACEH – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga.
AN diamankan di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, terduga pelaku dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Fatimah (42) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026.
Menurut Dizha, peristiwa bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.
Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di lokasi, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada pria tersebut yang belakangan diketahui merupakan AN.
Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi.
Fatimah yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, ia mengetahui sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU telah dibawa oleh pria tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Tim Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue pada Rabu (23/9/2026) dini hari. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AN setelah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya masih dalam penelusuran di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta.
“Dalam perkara ini, kami belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran,” kata Dizha.
Kasatreskrim mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.
Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)














