BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengecam kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pemilik beras yang menyebutkan bahwa proses pemasukan komoditas tersebut telah memperoleh persetujuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Namun, hingga kini, 250 ton beras tersebut belum dapat dikeluarkan karena belum diterbitkannya sertifikat pelepasan media pembawa oleh pihak Kementerian Pertanian, meskipun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemeriksaan karantina telah dibayarkan.
“Kami mengecam tindakan Menteri Pertanian yang berpotensi mereduksi kewenangan khusus Aceh. Jika seluruh persyaratan pemasukan barang telah dipenuhi dan disetujui BPKS selaku pengelola kawasan, maka tidak sepatutnya hak masyarakat justru terhambat oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan kekhususan Sabang,” ujar Safaruddin, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut tertahannya komoditas beras, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh yang lahir dari proses panjang penyelesaian konflik dan komitmen perdamaian antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
Ia mengingatkan bahwa hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh harus dibangun atas prinsip saling menghormati, kepercayaan, serta konsistensi dalam menjalankan kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Safaruddin juga meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kebijakan para menteri yang dinilai berpotensi mengganggu harmonisasi hubungan antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan pejabat negara wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kekhususan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Safaruddin menjelaskan, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 memiliki tujuan strategis, antara lain membuka akses investasi, memperlancar arus barang dan jasa dari luar negeri, serta mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Sabang, lanjutnya, sejak awal dirancang sebagai pintu gerbang ekonomi dan pusat aktivitas perdagangan yang dapat memberikan nilai tambah bagi Aceh maupun Indonesia secara luas.
Oleh karena itu, ia meminta Menteri Pertanian memahami konstruksi hukum dan kewenangan khusus Aceh sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
“Jangan sampai kebijakan sektoral dari pemerintah pusat justru menghambat tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang. Apalagi, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dengan Pemerintah Pusat. Semangat perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap kewenangan yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Aceh menerapkan sistem desentralisasi asimetris yang memberikan kewenangan berbeda dibandingkan provinsi lainnya. Karena itu, setiap kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan kekhususan Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Safaruddin turut mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun Aceh pascakonflik.
“Jangan sampai semangat mempercepat pembangunan dan memulihkan kesejahteraan masyarakat Aceh justru terhambat oleh kebijakan yang mengabaikan kekhususan daerah. Pemerintah Pusat harus hadir sebagai mitra pembangunan, bukan justru menciptakan hambatan bagi masyarakat. Kami meminta persoalan 250 ton beras ini segera diselesaikan dan hak masyarakat Sabang dipulihkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Safaruddin.(*)













