BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dipercepat DPR RI dan Pemerintah mendapat perhatian dari kalangan akademisi di Aceh.
Akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik sekaligus Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, Mohd. Reza Pahlevi, meminta pembentuk undang-undang memastikan posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan minyak dan gas bumi tidak menjadi wilayah abu-abu dalam regulasi migas nasional yang baru.
Menurut Reza, pembahasan RUU Migas saat ini merupakan momentum penting untuk memastikan adanya harmonisasi antara tata kelola migas nasional dengan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), tetapi menyangkut konstruksi kewenangan, desain kelembagaan, hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, serta kepastian hukum terhadap kontrak kerja sama (KKS) yang selama ini berada dalam kerangka pengelolaan BPMA.
“Pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan langsung soal apakah BPMA akan tetap ada atau tidak. Persoalannya lebih mendasar, yaitu bagaimana posisi Aceh sebagai daerah yang oleh undang-undang telah diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas ketika negara sedang membangun tata kelola migas nasional yang baru,” kata Reza, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, RUU Migas seharusnya tidak hanya membangun sistem baru untuk pengelolaan migas secara nasional, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai bagaimana sistem tersebut diterapkan di daerah yang memiliki pengaturan khusus seperti Aceh.
“Ini bukan soal menyimpulkan bahwa RUU Migas pasti merugikan Aceh. Justru karena undang-undangnya masih dibahas, sekaranglah waktunya memastikan hubungan antara sistem nasional yang baru dengan kewenangan khusus Aceh dirumuskan secara terang,” ujarnya.
Reza juga menyoroti terkait Naskah Akademik RUU Migas yang menjadikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagai salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Menurut dia, Naskah Akademik juga telah membahas hubungan antara pengelolaan migas dengan pemerintahan daerah, termasuk aspek kewenangan dan penerimaan daerah.
Namun, berdasarkan penelaahannya, pengaturan khusus mengenai migas Aceh yang terdapat dalam UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh perlu dikaji secara lebih eksplisit dalam kaitannya dengan desain baru tata kelola migas nasional.
“Ini bukan soal menuduh penyusun sengaja mengabaikan Aceh. Tetapi secara akademik ada ruang yang belum terisi dan perlu diperbaiki,” katanya.
Reza menilai, ketika Naskah Akademik membahas harmonisasi, pemerintahan daerah, serta desain kelembagaan migas nasional, sementara Aceh memiliki pengaturan khusus mengenai pengelolaan migas berdasarkan undang-undang, maka hubungan antara kedua rezim hukum tersebut semestinya diuji secara khusus.
“Harmonisasi tidak cukup dimaknai hanya dengan memastikan UUPA tidak dicabut. Harmonisasi harus menjawab pertanyaan yang lebih operasional: ketika norma nasional yang baru bekerja di Aceh, kewenangan siapa yang digunakan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana hubungan lembaga nasional dengan lembaga yang dibentuk berdasarkan kekhususan Aceh,” jelasnya.
Menurut Reza, posisi Aceh dalam pengelolaan migas memiliki karakter hukum yang berbeda dibandingkan daerah lain.
RUU Migas yang sedang dibahas membangun konstruksi baru dengan menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Di sisi lain, Pasal 160 UUPA telah mengatur bahwa pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan BPMA.
Karena itu, Reza menilai kedua konstruksi hukum tersebut harus dipertemukan secara jelas dalam UU Migas yang baru.
“Posisi Aceh tidak dapat diperlakukan semata-mata sama dengan daerah lain karena terdapat kewenangan yang secara khusus telah diberikan oleh undang-undang,” katanya.
Ia mengingatkan agar istilah seperti koordinasi dan konsultasi dalam RUU Migas tidak serta-merta dimaknai sama dengan konsep pengelolaan bersama yang telah diatur dalam UUPA.
“Koordinasi bukan otomatis pengelolaan bersama. Konsultasi juga bukan otomatis persetujuan bersama. Kalau pembentuk undang-undang memang ingin tetap menghormati kekhususan Aceh, maka hal itu harus terlihat dalam norma yang operasional, bukan bergantung pada tafsir administratif di kemudian hari,” tegas Reza.
Persoalan berikutnya, kata Reza, adalah bagaimana hubungan antara BUK Migas dengan BPMA apabila UU Migas baru nantinya berlaku.
Ia mengatakan, masalah tersebut tidak cukup dijawab dengan memastikan apakah kedua lembaga dapat berdiri secara bersamaan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan batas kewenangan masing-masing ketika berhadapan dengan objek pengelolaan migas yang sama.
“Kalau BUK Migas nantinya diberi kewenangan mengelola wilayah kerja, memilih kontraktor, menandatangani KKS, mengendalikan kegiatan hulu, dan melakukan fungsi-fungsi strategis lainnya, maka harus dijelaskan bagaimana kewenangan itu diterapkan di Aceh yang saat ini memiliki BPMA,” katanya.
Menurutnya, tanpa pembagian kewenangan yang tegas, potensi tumpang tindih dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari penetapan dan penawaran wilayah kerja, kontrak kerja sama, rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan anggaran, pengelolaan data, hingga pengawasan produksi.
“Ini bukan persoalan nama lembaganya. Yang lebih penting adalah siapa berwenang melakukan apa dan berdasarkan norma yang mana,” ujarnya.
Reza juga menyoroti ketentuan peralihan dalam RUU Migas, khususnya Pasal 102, yang mengatur proses peralihan hak, kewajiban, dan akibat hukum dari kontrak kerja sama yang sebelumnya berada dalam kerangka BP Migas dan/atau SKK Migas kepada BUK Migas.
Menurutnya, konstruksi transisi tersebut perlu memberikan penjelasan yang tegas mengenai kedudukan kontrak kerja sama yang selama ini berada dalam pengelolaan BPMA.
“RUU sudah memikirkan bagaimana transisi dari BP Migas dan SKK Migas menuju BUK Migas. Tetapi Aceh memiliki jalur hukum yang berbeda karena pengelolaan migasnya telah diatur melalui UUPA dan PP 23 Tahun 2015. Pertanyaannya, bagaimana kedudukan kontrak yang saat ini berada dalam pengelolaan BPMA ketika BUK Migas terbentuk?” kata Reza.
Ia menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan bahwa KKS yang berada di bawah BPMA otomatis batal, harus dialihkan, ataupun kehilangan kekuatan hukum.
Justru, menurutnya, karena kesimpulan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, norma transisi harus dibuat secara jelas sejak awal.
“Kalau ketentuan peralihannya tidak jelas, maka kepastian hukum akan bergantung pada tafsir setelah undang-undang berlaku. Padahal kepastian hukum seharusnya lahir dari undang-undang, bukan dari harapan bahwa nanti semua pihak akan menafsirkannya dengan cara yang sama,” tegasnya.
Reza menilai isu KKS memiliki konsekuensi yang luas karena menyangkut investasi jangka panjang, hak dan kewajiban kontraktual, penerimaan negara dan daerah, serta kepastian bagi pelaku usaha.
“Kalau ada potensi tumpang tindih atau kekosongan norma, jauh lebih baik diselesaikan di meja legislasi sekarang daripada setelah undang-undang berlaku dan menimbulkan sengketa kewenangan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Reza meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak menunggu hingga RUU Migas selesai dibahas untuk menyampaikan sikap.
Menurutnya, Aceh perlu segera memiliki posisi hukum dan kebijakan yang jelas terkait rancangan regulasi tersebut.
Ia juga meminta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh memastikan isu kekhususan Aceh masuk dalam pembahasan formal RUU Migas, bukan hanya menjadi bahan komunikasi informal.
Sementara BPMA, kata Reza, perlu menyiapkan kajian teknis dan hukum mengenai kemungkinan dampak pembentukan BUK Migas terhadap pelaksanaan kewenangannya di Aceh.
Kajian tersebut, antara lain, perlu mencakup hubungan kelembagaan, wilayah kerja, pengelolaan data, rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan anggaran, hingga kontrak kerja sama yang saat ini berada dalam pengelolaan BPMA.
“Aceh tidak cukup hanya meminta namanya dicantumkan dalam RUU. Yang harus dijamin adalah substansinya: kewenangan Aceh tetap jelas, hubungan kelembagaannya terang, dan kontrak yang sudah berjalan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Reza menekankan, perjuangan Aceh dalam pembahasan RUU Migas seharusnya tidak diarahkan untuk meminta tambahan kewenangan baru.
Menurutnya, posisi Aceh justru akan lebih kuat apabila pembahasan diarahkan untuk memastikan kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA tetap terlindungi dalam sistem hukum nasional yang baru.
“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang perlu dipastikan adalah UU Migas baru tidak menimbulkan ketidakjelasan atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui undang-undang,” katanya.
Ia menyarankan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan norma yang secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan UU Migas di Aceh tetap menghormati dan menyesuaikan dengan ketentuan khusus mengenai Pemerintahan Aceh.
“Yang kita butuhkan adalah jembatan hukum antara aturan nasional yang baru dengan pengaturan khusus Aceh. Jangan dibiarkan keduanya bertemu pertama kali di lapangan tanpa petunjuk yang jelas dari undang-undang,” ujarnya.
Reza menilai pembahasan RUU Migas merupakan momentum strategis bagi Aceh, terlebih dengan besarnya perhatian terhadap potensi migas di wilayah Aceh dan perkembangan sektor hulu migas di kawasan Andaman.
Menurutnya, pembicaraan mengenai potensi investasi dan cadangan migas harus berjalan beriringan dengan kepastian mengenai kerangka hukum pengelolaannya.
“Andaman memberi kita alasan untuk berbicara tentang besarnya masa depan migas Aceh. Tetapi RUU Migas menentukan kerangka hukum bagaimana masa depan itu nantinya dikelola. Karena itu, Aceh tidak boleh hanya sibuk menghitung potensi cadangan dan investasi, sementara terlambat memastikan posisi hukumnya,” katanya.
Ia berharap DPR RI dan Pemerintah memanfaatkan proses pembahasan yang masih berlangsung untuk menyelesaikan seluruh potensi persoalan tersebut.
“Ini bukan alarm untuk panik. Ini alarm untuk memperbaiki RUU selagi pintu legislasi masih terbuka. Jangan menunggu undang-undang disahkan baru kita bertanya siapa yang berwenang, bagaimana KKS diperlakukan, dan bagaimana hubungan BPMA dengan lembaga baru,” pungkas Reza.(*)













