HeadlineParlementaria

Wali Kota Serahkan RKUA PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK Banda Aceh

×

Wali Kota Serahkan RKUA PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK Banda Aceh

Share this article
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Jalaluddin menyerahkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi. FOTO: (HUMAS DPRK BANDA ACEH)

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.

Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.

Dalam kegiatan itu, Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata dilihat dari besaran alokasi maupun tingkat penyerapannya, tetapi juga harus memperhatikan kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Irwansyah.

Politisi PKS itu menyebutkan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi penting untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK 2026.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” ujarnya.

Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja dan Badan Anggaran DPRK selama proses pembahasan.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar pembahasan berjalan efektif sekaligus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Illiza mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan tersebut juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Illiza mengatakan perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

Berdasarkan RKUA-PPAS Perubahan, Pendapatan Daerah Banda Aceh direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849, meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar, yang mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, berupa tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penyesuaian juga terjadi pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan bersifat khusus, yang terdiri atas DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam RKUA-PPAS Perubahan direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, atau meningkat Rp201.951.648.055 atau sekitar 13,27 persen dibandingkan belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Illiza berharap perubahan kebijakan anggaran tersebut dapat mengarahkan alokasi belanja kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(*)