HeadlineParlementaria

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Serapan Anggaran hingga Kinerja OPD

×

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Serapan Anggaran hingga Kinerja OPD

Share this article
Hj. Efiaty Z, SE. Menyerahkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026), di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh. Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi penting terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan APBK 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, lantai 4, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah, ST, serta Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Laporan Banggar disampaikan oleh politisi Partai NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

Dalam laporannya, Banggar menyoroti sejumlah persoalan mulai dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi infrastruktur, pengelolaan parkir, kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan, hingga kinerja dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah capaian PAD Kota Banda Aceh yang hingga Agustus 2026 masih belum mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data realisasi sampai Agustus 2026, PAD tercatat sebesar Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dan mengejar target PAD hingga akhir tahun anggaran.

Banggar menilai diperlukan evaluasi terhadap sumber-sumber PAD yang belum optimal, sekaligus mencari terobosan agar penerimaan daerah dapat meningkat tanpa membebani masyarakat.

Di sektor infrastruktur, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan monitoring secara berkala terhadap kondisi sejumlah tanggul yang telah mengalami kerusakan atau roboh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi luapan air, khususnya ketika memasuki musim penghujan.

Banggar juga menyoroti masih adanya sisa galian akibat pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Banggar meminta persoalan tersebut segera ditangani karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pengelolaan parkir juga menjadi perhatian Banggar. Dewan menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan sistem parkir yang berdampak terhadap optimalisasi PAD.

Karena itu, Banggar meminta Dinas Perhubungan Banda Aceh mengkaji dan mencari skema alternatif, termasuk kemungkinan penerapan parkir berlangganan atau metode lain yang lebih efektif.

“Dinas Perhubungan agar segera mencarikan skema lain seperti metode parkir berlangganan atau metode lainnya guna meningkatkan capaian PAD yang optimal,” demikian rekomendasi Banggar.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Aceh dalam penataan taman di bawah kawasan Flyover Simpang Surabaya.

Kondisi kawasan tersebut dinilai masih belum terawat secara maksimal sehingga membutuhkan penanganan bersama agar kawasan perkotaan terlihat lebih tertata dan representatif.

Dalam bidang kesehatan, Banggar memberikan perhatian terhadap peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Banggar meminta Dinas Kesehatan mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan secara lebih terstruktur melalui penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Banggar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta OPD terkait memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelajar mengenai kesehatan, pergaulan dan pembentukan karakter.

Di sisi lain, Banggar meminta Dinas Kesehatan memastikan aspek kebersihan menjadi bagian penting dalam proses pemberian rekomendasi kepada usaha kuliner.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe, restoran, dan rumah makan,” ujar Efiaty.

Untuk pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banggar meminta rumah sakit memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi.

Pemantauan ketersediaan obat juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kebutuhan pasien terpenuhi sekaligus mencegah terjadinya kekosongan maupun penumpukan obat.

Menurut Banggar, pengelolaan obat yang baik merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.

Sorotan cukup tajam disampaikan Banggar terkait kinerja aparatur pada sejumlah OPD.

Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur, khususnya pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi tersebut diminta berbasis capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas dan kemampuan melaksanakan program, bukan sekadar rutinitas administratif.

Banggar juga menekankan pentingnya prinsip the right person in the right position, yakni menempatkan aparatur sesuai latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.

“Pemerintah Kota juga perlu melakukan pemetaan kompetensi atau competency mapping terhadap aparatur pada OPD tersebut. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan memiliki target kinerja yang jelas dan terukur,” kata Efiaty.

Banggar juga menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan OPD.

Menurut dewan, rendahnya serapan harus menjadi bahan evaluasi serius karena dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.

Banggar turut menyoroti tingkat kehadiran kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Dalam laporan tersebut disebutkan, sejumlah kepala OPD tidak hadir memenuhi undangan rapat Komisi DPRK bersama mitra kerja maupun rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

Banggar menilai ketidakhadiran tersebut menjadi kendala karena perwakilan yang hadir dalam sejumlah rapat dinilai tidak selalu memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai dokumen dan materi pembahasan.

Kondisi itu pada akhirnya berdampak terhadap kelancaran proses pembahasan perencanaan dan penganggaran daerah.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap agenda pembahasan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.

“Hal ini sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi-misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Efiaty.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi saat pembahasan Rancangan Qanun tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Rancangan Qanun tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Di tengah sejumlah catatan tersebut, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang dinilai konsisten mengikuti rapat Banggar.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang aktif hadir dan berpartisipasi dalam proses pembahasan.

Namun, secara keseluruhan Banggar mencatat tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari total 21 anggota tim.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tutur Efiaty.

Banggar berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyusunan anggaran perubahan 2026 maupun perencanaan APBK 2027.

Dewan menekankan bahwa kualitas anggaran tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap program tepat sasaran, memiliki target yang terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banda Aceh.(*)