HeadlineParlementaria

Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 Disampaikan ke DPRA, Pendapatan Aceh Tembus Rp10,70 Triliun

×

Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 Disampaikan ke DPRA, Pendapatan Aceh Tembus Rp10,70 Triliun

Share this article
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Humas DPRA.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang menjelaskan bahwa penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban APBA merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penjelasannya, Gubernur Aceh mengungkapkan realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,69 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp11,16 triliun.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Aceh kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.

“Alhamdulillah, Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang ke-11 kalinya,” ujar Gubernur Aceh dalam rapat paripurna.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah, termasuk DPRA yang menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga pengelolaan APBA dapat berlangsung dengan baik dan akuntabel.

Usai penyampaian penjelasan gubernur, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menegaskan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita telah mendengarkan bersama penjelasan Gubernur Aceh dan nantinya rancangan qanun dimaksud akan dibahas DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ali Basrah.

Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi qanun.(*)