HeadlineHukum

Kejati Aceh Tangani 57 Perkara melalui Restorative Justice, Pulihkan Aset Rp19,2 Miliar

×

Kejati Aceh Tangani 57 Perkara melalui Restorative Justice, Pulihkan Aset Rp19,2 Miliar

Share this article
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan capaian kinerja Kejati Aceh dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026). Foto: (Sadhali/Suara Aceh).

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., mengungkapkan jajaran Kejaksaan di Aceh telah menyelesaikan sebanyak 57 perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Teuku Rahmatsyah dalam kegiatan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bersama insan pers sekaligus penyampaian capaian kinerja Kejati Aceh, yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis”.

Menurut Teuku Rahmatsyah, penerapan restorative justice telah dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Aceh. Sebanyak 57 perkara tersebut merupakan akumulasi perkara yang berhasil dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh kabupaten/kota.

“Restorative justice di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan restorative justice,” kata Teuku Rahmatsyah.

Ia menjelaskan, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ umumnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), seperti pencurian dan penggelapan. Selain itu, terdapat pula perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam penerapannya, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya berorientasi pada penghentian proses hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta pemberian sanksi sosial yang disepakati bersama masyarakat.

“Setelah RJ disetujui, kita hentikan perkaranya. Sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk sanksi sosial tersebut dapat berupa kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya dengan membersihkan rumah ibadah atau fasilitas umum, sesuai kesepakatan yang dibuat di tingkat desa.

“Banyak juga yang membantu masyarakat, memulihkan kembali. Dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah. Itu bagaimana disepakati di desanya,” jelasnya.

Selain restorative justice, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan capaian Kejati Aceh dalam pemulihan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menyebutkan, dari upaya pemulihan aset tersebut, Kejati Aceh telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara sekitar Rp19,2 miliar.

Capaian tersebut, kata dia, mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung RI dan menempatkan Kejati Aceh pada peringkat kelima secara nasional dalam rapat kerja teknis.

“Dari pemulihan aset itu, penerimaan negara bukan pajak yang sudah disetorkan ke kas negara sekitar Rp19,2 miliar. Dalam rapat kerja teknis, angka Rp19,2 miliar ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung di peringkat lima,” ungkapnya.

Teuku Rahmatsyah berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun 2026.

“Kita berharap sampai dengan akhir tahun bisa kita tingkatkan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga mengungkapkan bahwa terdapat 47 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam berbagai perkara yang ditangani jajaran Kejaksaan di Aceh.

Ia meminta dukungan masyarakat dan insan pers untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan para buronan tersebut.

“Kalau ada di Aceh, pasti kita tangkap. Saya bisa pastikan itu,” tegas Teuku Rahmatsyah.

Menurutnya, kendala utama dalam penangkapan para DPO tersebut adalah keberadaan mereka yang belum diketahui.

“Keberadaannya yang kita tidak tahu. Keberadaannya kita minta bantuan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, 47 DPO tersebut terkait dengan berbagai jenis tindak pidana. Rincian masing-masing perkara akan disampaikan lebih lanjut.

Sementara itu, kegiatan silaturahmi bersama insan pers menjadi momentum bagi Kejati Aceh untuk memperkuat komunikasi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Teuku Rahmatsyah menyampaikan apresiasi atas kehadiran para wartawan dan media yang selama ini menjadi mitra dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja penegakan hukum kepada masyarakat.

Ia mengaku senang dapat bersilaturahmi dengan insan pers Aceh, terlebih dirinya kembali bertugas di Aceh sebagai Kajati.

“Sangat berbahagia bisa silaturahmi dengan media-media dan insan pers. Acara berjalan hangat dan akrab. Banyak yang saya kenal, senior-senior, abang-abang,” ujarnya.

Ia berharap hubungan baik antara Kejati Aceh dan media dapat terus terjalin sehingga informasi mengenai penegakan hukum dapat disampaikan secara terbuka, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berintegritas, adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik.(*)