Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).
Rekapitulasi aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli, kepada Gubernur Aceh sebagai tindak lanjut pelaksanaan Reses II pimpinan dan anggota DPRA yang berlangsung pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang menjelaskan bahwa masa reses merupakan momentum bagi anggota legislatif untuk turun langsung ke tengah masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Pada masa reses, para anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan,” ujar Ali Basrah.
Menurutnya, rekapitulasi aspirasi tersebut menjadi bagian dari Laporan Pelaksanaan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2026 yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Aceh agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ali Basrah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas komitmennya menerima dan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRA.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menerima rekapitulasi dalam Laporan Reses II Tahun 2026. Diharapkan seluruh aspirasi masyarakat ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRA turut mendengarkan penjelasan Gubernur Aceh mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Ali Basrah menjelaskan, rancangan qanun tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sebelum memperoleh persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.(*)












