MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China. Keempatnya terbukti melanggar peraturan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Keempat WNA tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS (55). Mereka merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar secara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.
Proses pemulangan keempat WNA tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas mengawal proses check-in para deportan pada penerbangan maskapai AirAsia dengan nomor AK396.
Seluruh tahapan administrasi keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen perlintasan, penginputan data ke dalam sistem keimigrasian, hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor, dilakukan secara cermat oleh petugas Imigrasi Bandara.
Tak hanya itu, petugas dari Kantor Imigrasi Meulaboh turut melakukan pendampingan melekat hingga ke pintu keberangkatan (boarding gate) untuk memastikan keempat WNA tersebut benar-benar bertolak meninggalkan wilayah Indonesia.
Akibat perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cerminan Sinergi Antarlini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kuatnya koordinasi antarlini di jajaran keimigrasian Aceh.
“Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah. Pengawasan orang asing adalah instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan kami dalam melindungi kedaulatan negara,” ujar Nicky.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memastikan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara objektif.
“Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Demi mencapai hasil maksimal, pihak Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan seluruh prosedur penindakan dilakukan secara transparan sesuai regulasi,” kata Tato.
Ia menambahkan, operasi gabungan pengawasan keimigrasian akan terus ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentuk pelanggaran dapat berjalan lebih optimal.
Melalui langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh optimistis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya. Selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa patuh pada koridor hukum yang berlaku.












