Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong seluruh Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPI), seperti dayah, balai pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan majelis taklim untuk memiliki legalitas kelembagaan sebagai bagian dari penataan dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Muhammad, S.Sos., M.M. melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik Dayah, Muhammad Syarif, S.HI., M.H., Rabu (1/7/2026).
Menurut Syarif, legalitas lembaga sangat penting untuk mewujudkan standarisasi pendidikan keagamaan Islam sehingga dapat disinergikan dengan sistem data pemerintah, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Open Data.
“Standarisasi ini mengacu pada ketentuan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia serta kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dengan legalitas yang jelas, pembinaan oleh Disdik Dayah maupun Kementerian Agama akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Balai Pengajian serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Hingga 1 Juli 2026, Disdik Dayah Kota Banda Aceh telah menerbitkan legalitas bagi 40 dayah, 186 TPQ, 274 balai pengajian, dan 97 majelis taklim.
Syarif menilai keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung visi Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi, khususnya pada penguatan sektor pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.
Ia juga menyampaikan bahwa Disdik Dayah terus bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dalam proses legalisasi, khususnya untuk lembaga dayah.
“Alhamdulillah, kolaborasi dengan Kemenag Kota Banda Aceh selama ini berjalan sangat baik. Kami mengimbau seluruh TPQ dan balai pengajian yang belum memiliki legalitas atau masa berlakunya telah habis agar segera mengurusnya. Seluruh proses pengurusan legalitas ini gratis, tanpa dipungut biaya,” katanya.
Legalitas setiap LPI berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi keberlangsungan aktivitas setiap lembaga.
Apabila sebuah lembaga sudah tidak aktif atau belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif saat mengajukan perpanjangan, maka proses penerbitan legalitas akan ditunda hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Disdik Dayah Kota Banda Aceh juga berencana menyusun sistem akreditasi bagi TPQ dan balai pengajian dengan melibatkan asesor Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPTKA) BKPRMI Kota Banda Aceh. Penyusunan instrumen akreditasi akan dilakukan bersama para direktur TPQ dan pimpinan balai pengajian sebagai upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan Al-Qur’an di Kota Banda Aceh.(*)












