HeadlineRagam

Dekatkan Akses Keadilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tuntaskan 47 Perkara Istbat Nikah di Pulo Aceh

×

Dekatkan Akses Keadilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tuntaskan 47 Perkara Istbat Nikah di Pulo Aceh

Share this article
Tim Mahkamah Syar'iyah Jantho foto bersama usai melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu bagi warga Kecamatan Pulo Aceh di Gedung Kantor Keuchik Alue Riyeung, Rabu (24/6/2026). FOTO: (MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO).

Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke wilayah terluar. Melalui program Sidang Istbat Nikah Terpadu, lembaga peradilan tersebut berhasil menyelesaikan 47 perkara pengesahan nikah bagi warga Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Nasi), Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).

Pelayanan hukum tersebut digelar di Gedung Kantor Keuchik Gampong Alue Riyeung dengan dukungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh. Sebanyak lima hakim bersama tim administrasi Mahkamah Syar’iyah Jantho diterjunkan langsung ke lokasi untuk memeriksa dan menyelesaikan seluruh perkara yang diajukan masyarakat.

Para pemohon berasal dari sejumlah gampong di wilayah kepulauan, di antaranya Alue Riyeung, Rabo, dan Deudap. Seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga penerbitan penetapan hukum, dilakukan langsung di lokasi sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut dan darat menuju kantor pengadilan di Kota Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H., mengatakan program tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan peradilan yang berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan kepulauan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala ketika masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan administrasi lainnya.

“Melalui pelayanan keliling terpadu ini, kami memastikan masyarakat tidak lagi terbebani biaya transportasi yang besar maupun waktu yang panjang untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka. Pelayanan ini kami berikan secara gratis, sederhana, dan cepat,” ujar Yusnardi.

Ia menegaskan, kehadiran Mahkamah Syar’iyah di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

Pelaksanaan sidang terpadu tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Warga mengaku sangat terbantu karena dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka tanpa harus meninggalkan kampung halaman dan mengeluarkan biaya perjalanan yang tidak sedikit.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, hasil sidang istbat nikah juga menjadi landasan penting bagi pemenuhan hak-hak administrasi keluarga, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Keberhasilan pelaksanaan sidang terpadu di Pulo Aceh menjadi bukti bahwa pelayanan peradilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan. Mahkamah Syar’iyah Jantho berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung tertib administrasi hukum dan kependudukan di seluruh Kabupaten Aceh Besar.(*)