BANDA ACEH – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI melaporkan RM, yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel, ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pelaksanaan pekerjaan proyek.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.
Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, mengatakan laporan itu diajukan setelah kliennya merasa dirugikan dalam hubungan kerja yang menurutnya berlangsung atas permintaan dan arahan pihak terlapor.
Menurut Faisal, selama pelaksanaan pekerjaan tersebut, kliennya telah mengerahkan tenaga kerja, waktu, serta mengeluarkan sejumlah biaya operasional. Namun hingga saat ini, hak-hak yang diharapkan pelapor belum terpenuhi sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami sampaikan,” ujar Faisal usai mendampingi pelapor di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Berbagai bentuk komunikasi, termasuk penyampaian somasi, disebut telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi.
Namun, karena tidak tercapai penyelesaian yang dianggap memadai, pelapor akhirnya memilih menggunakan jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh.
“Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. Klien kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas persoalan yang dihadapinya,” kata Faisal.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik Polda Aceh selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah untuk mengklarifikasi laporan, memeriksa para pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Faisal berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor maupun manajemen The Pade Hotel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. (*)













