BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 12 orang.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 35 saksi guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MJ (23) sebagai salah satu tersangka yang diduga berperan mengarahkan aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS—yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka—sebagai koordinator lapangan. MJ juga diduga memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.
Atas perannya tersebut, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan serta pelemparan ke lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menyita perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegas Kompol Dizha.
Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Di saat yang sama, pihak kampus juga melakukan berbagai upaya pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak agar kegiatan akademik dapat kembali berjalan normal.(*)













