Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah laporan dugaan penipuan telah ditindaklanjuti aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi terkait korban dugaan praktik penipuan tersebut.
Menurutnya, penguatan koordinasi dengan Satgas MBG Polri bertujuan memastikan seluruh laporan masyarakat dapat diproses secara cepat dan tepat, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., menegaskan dukungan penuh Polri dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik ilegal jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” kata Nurworo Danang.
Ia menyebut sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program telah ditangani di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik penyimpangan terkait Program MBG.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” ujarnya.
Polri menilai pengawalan Program Makan Bergizi Gratis menjadi hal penting karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)













