Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh bersepakat untuk mendorong pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai langkah strategis dalam memerangi narkoba.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, bersama Plt Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol. Eko Purwanto, S.Ag., M.H., di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kamis (9/4/2026).
Bupati Muharram Idris menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menilai, ancaman narkotika semakin kompleks sehingga membutuhkan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor yang kuat.
“Penyalahgunaan barang terlarang perlu pengawasan yang sangat ketat. Namun dengan kemampuan daerah yang terbatas, kita membutuhkan dukungan dari berbagai komponen untuk bersama-sama melindungi masyarakat,” ujar Muharram.
Ia menjelaskan, pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN ini akan menjadi embrio atau langkah awal menuju terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Besar di masa mendatang.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol. Eko Purwanto mengungkapkan bahwa Aceh Besar termasuk dalam empat kabupaten prioritas di Aceh untuk pembentukan BNNK, yang diawali dengan pembentukan Unit Layanan P4GN.
“Empat daerah prioritas tersebut yaitu Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Jaya. Kita mulai dengan Unit Layanan P4GN, dan harapannya ke depan dapat berkembang menjadi BNN Kabupaten,” jelasnya.
Gerakan P4GN sendiri merupakan upaya terpadu yang melibatkan pemerintah dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Program ini mencakup dua pendekatan utama, yakni pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif).
Selain itu, P4GN juga mendorong peran aktif masyarakat melalui penggiat anti-narkoba yang melakukan edukasi, penyuluhan, pendampingan bagi korban penyalahgunaan, serta mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindak kejahatan narkotika.
“Langkah nyata P4GN diwujudkan melalui penolakan terhadap narkoba, edukasi bahaya narkotika, serta dukungan terhadap upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian, S.H., Plt Kepala Dinas Kesehatan Agus Husni, S.P., Plt Kepala Dinas Sosial Aulia Rahman, S.STP., M.Si., serta Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, S.STP., M.AP.
Melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap dapat memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terintegrasi, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan daerah yang lebih baik. (*)













