EkonomiHeadline

BSI Pastikan Nasabah Terdampak Bencana di Aceh Dapat Restrukturisasi Pembiayaan

×

BSI Pastikan Nasabah Terdampak Bencana di Aceh Dapat Restrukturisasi Pembiayaan

Share this article
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan nasabah pembiayaan yang terdampak banjir dan longsor mendapatkan fasilitas restrukturisasi pembiayaan sebagai bagian dari dukungan pemulihan ekonomi pascabencana. Foto: (Humas BSI Aceh).

Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan nasabah pembiayaan yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh mendapatkan fasilitas restrukturisasi pembiayaan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

Regional CEO (RCEO) BSI Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan BSI saat ini tengah melakukan asesmen terhadap nasabah pembiayaan yang terdampak bencana untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan regulator.

“BSI memberikan dukungan nyata bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana dengan menyiapkan program restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak,” ujar Imsak Ramadhan di Banda Aceh, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan nasabah tidak perlu khawatir karena BSI akan bersikap proaktif dengan mendatangi langsung nasabah yang terdampak. Hal ini merupakan wujud komitmen BSI dalam memberikan perlindungan dan keringanan di tengah kondisi force majeure akibat bencana alam.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program Pemerintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus pembiayaan perbankan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah bencana.
BSI juga menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi pembiayaan bertujuan meringankan beban nasabah agar dapat bangkit kembali, melanjutkan usaha, serta mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.
“BSI berkomitmen selalu hadir mendampingi nasabah, khususnya di saat-saat sulit. Program restrukturisasi pembiayaan ini diharapkan memberi ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” kata Anggoro.

Restrukturisasi pembiayaan dilakukan secara selektif kepada segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai dengan ketentuan regulator.
Selain itu, BSI terus berkoordinasi dengan OJK, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana guna memastikan setiap kebijakan restrukturisasi tetap selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Anggoro berharap masyarakat terdampak bencana dapat segera pulih dan bersiap untuk bangkit kembali.(*)