Banda Aceh — Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf menilai bencana hidrologi yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera bukan sekadar peristiwa banjir, melainkan krisis ekosistem yang lahir dari kegagalan kebijakan negara dalam mengelola lingkungan dan tata ruang.
Penilaian tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap yang diumumkan di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025), saat bencana telah memasuki hari ke-28 pascakejadian dan ribuan warga masih hidup dalam kondisi tidak layak.
Menurut komunitas tersebut, bencana berulang di Aceh merupakan akumulasi dari kerusakan daerah aliran sungai (DAS), ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.
“Situasi ini menunjukkan kegagalan serius negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas keselamatan, perlindungan, dan lingkungan hidup yang sehat,” demikian pernyataan sikap Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf.
Atas kondisi tersebut, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan hasil Muzakarah Ulama Aceh yang digelar pada 14 Desember 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, yang merekomendasikan penetapan status bencana nasional atas bencana hidrologi Aceh dan Sumatera serta pembukaan akses bantuan internasional demi percepatan pemulihan kemanusiaan.
Dalam diskusi publik yang berlangsung kritis, Koordinator Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Satwa Aceh (HaKa), Muhammad Ikhsan, menegaskan bahwa peringatan ilmiah terkait risiko bencana sebenarnya telah disampaikan jauh hari, namun kerap diabaikan oleh negara karena pertimbangan politik.
Sementara itu, praktisi lingkungan Ivan Krisna menilai Aceh dan Sumatera tidak layak dipaksakan menjadi wilayah monokultur, khususnya sawit. Ia menyebut penggantian hutan dan kebun karet dengan sawit, ditambah pembangunan kanal yang memotong topografi alami, telah menghilangkan daya serap tanah terhadap air.
“Yang tercipta adalah wadah kecil dengan limpasan air raksasa. Sungai yang seharusnya menjadi indikator kesehatan ekosistem justru menunjukkan fungsi ekologis yang runtuh,” ujarnya.
Mewakili Rektor Universitas Syiah Kuala, Dr. Ir. Dahlan, S.Hut., M.Si., IPU., menggarisbawahi bahwa kegagalan tata ruang Aceh telah berlangsung lama. Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tidak pernah benar-benar berbasis DAS, sementara usulan buffer ekologis berupa kebun campuran menyerupai hutan terus diabaikan.
Ia juga menekankan perlunya redesain kawasan hutan serta koordinasi serius antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mengingat banyak kawasan hutan berada di luar kawasan hutan negara.
Praktisi hukum Affan menyebut pemerintah berada dalam kondisi “kesepian gagasan” ketika ribuan alat berat beroperasi di kawasan hutan, sementara respons negara cenderung lamban dan reaktif. Ia mendorong langkah jangka pendek dan panjang, mulai dari tanggap darurat hingga advokasi hukum dan gugatan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf bersama elemen masyarakat sipil menuntut evaluasi total seluruh izin sawit dan tambang di Aceh, moratorium perkebunan sawit dan pertambangan hingga daya dukung ekosistem pulih, serta peninjauan ulang RTRW Aceh berbasis DAS.
Mereka juga merekomendasikan pemetaan seluruh DAS dengan ketentuan minimal 30 persen kawasan DAS wajib berupa tutupan hutan, serta perlindungan sungai purba sebagai infrastruktur ekologis alami.
“Bencana ini adalah cermin. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, melainkan masa depan Aceh dan Sumatera,” demikian pernyataan penutup komunitas tersebut. [*]












