Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menerima kunjungan Asian Law Students’ Association (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dalam kegiatan ALSA Legal Visit yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang dialog interaktif dan pertukaran pengetahuan antara pejabat Kemenkum Aceh dan mahasiswa hukum dalam memahami peran regulasi di tengah dinamika hukum modern.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya mahasiswa hukum memahami fungsi dan tanggung jawab Kemenkum. Ia menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki mandat luas, mulai dari pembentukan regulasi, pelayanan hukum, hingga pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
“Peran kami cukup luas dalam memberikan layanan hukum. Ada layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum,” ujar Meurah.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut penting agar calon praktisi hukum mampu melihat hukum tidak sekadar sebagai teks, melainkan sebagai sistem yang hidup dalam kebijakan publik.
Meurah juga mengapresiasi inisiatif ALSA FH USK dalam mengadakan kunjungan akademik ini. Menurutnya, kegiatan seperti ALSA Legal Visit menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum yang diterapkan oleh lembaga negara.
“Kegiatan seperti ini memperluas wawasan mahasiswa tentang bagaimana hukum diterapkan secara konkret oleh lembaga negara,” tambahnya.
Dua kepala divisi di lingkungan Kemenkum Aceh turut menjadi narasumber, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat.
Purwandani memaparkan berbagai layanan publik yang menjadi kewenangan Kemenkum, mulai dari kekayaan intelektual hingga kenotariatan. Sementara Ardiningrat menjelaskan proses pembentukan regulasi daerah serta pembinaan hukum sebagai instrumen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dialog berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Aceh berharap dapat menumbuhkan pemahaman generasi muda hukum terhadap fungsi regulasi sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah.(*)
Advertorial.












