Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif dalam mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Menurut Zulhir, upaya pembentukan tambang rakyat ini sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD tersebut turut melibatkan sejumlah dinas terkait serta diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran di wilayah yang terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR sesuai titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Upaya ini merupakan langkah melegalkan aktivitas tambang masyarakat. Namun ada juga daerah yang belum mengusulkan karena tambang berada dalam kawasan hutan lindung sehingga memerlukan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Zulhir menambahkan, pihaknya terus menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun di Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Langkah ini, katanya, dilakukan demi kepentingan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diusulkan. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan DPRK setempat. Nantinya, kami juga membentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi antarwilayah,” ungkap mantan Kapolres Pidie itu.
Ia menegaskan bahwa penuntasan masalah tambang ilegal memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, DPRK, serta aparat penegak hukum agar solusi WPR dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal maupun daerah.(*)













