Banda Aceh – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) kini memasuki tahap harmonisasi. Dalam rapat yang digelar di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada Jumat (26/9/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyarankan pencabutan eksplisit terhadap tiga Pergub lama untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
Tiga aturan yang akan dicabut tersebut adalah Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024, Pergub Nomor 52 Tahun 2014, dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015.
Tim harmonisasi Kemenkum Aceh menilai langkah pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional yang terbaru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, saat membuka rapat secara virtual, menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk mewujudkan itu, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk hybrid meeting, agar proses kerja lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh yang dipimpin Nurdani memaparkan hasil telaah mendalam terhadap Rancangan Pergub NPAP. Fokus utama harmonisasi meliputi sinkronisasi dengan regulasi nasional dan penyempurnaan redaksi norma untuk mencegah potensi tumpang tindih aturan.
Dalam paparan tersebut, tim juga memberikan sejumlah masukan kritis, termasuk penyelarasan dasar hukum. Regulasi lama seperti PP Nomor 121 Tahun 2015 dan PMK Nomor 9/PMK.02/2016 dinilai tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, disarankan penggunaan PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Hulu Migas sebagai acuan terbaru.
Selain itu, struktur norma dalam pasal-pasal yang mengatur kriteria Wajib Pajak Air Permukaan dan teknis pendataan juga diminta untuk disempurnakan. Redaksi mengenai Harga Dasar Air Permukaan direkomendasikan agar diperjelas dan merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, yang hadir mewakili Pemerintah Aceh, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari tim harmonisasi Kemenkum Aceh.
“Semua saran akan menjadi bahan utama penyempurnaan akhir Rancangan Pergub NPAP. Kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh akan terus berlanjut untuk rancangan aturan lainnya,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Pergub NPAP yang konsisten, jelas, dan implementatif, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari pemanfaatan sumber daya air permukaan di Aceh.(*)













