HeadlineParlementaria

DPRA Gelar Paripurna, Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024

×

DPRA Gelar Paripurna, Bahas RPJMA 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBA 2024

Share this article
Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad menerima dokumen Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (30/7/2025) dengan dua agenda utama, yaitu Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2025 dan Penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad ini dihadiri oleh Plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), pimpinan SKPA, instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Muhammad Nasir, disampaikan bahwa Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 merupakan bagian dari Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025. Visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan ditetapkan sebagai: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Visi ini akan diwujudkan melalui enam prioritas utama:

1. Penguatan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan

2. Transformasi ekonomi menuju kemandirian dan daya saing

3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia

4. Reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik

5. Pemerataan pembangunan antarwilayah

6. Ketahanan sosial, lingkungan hidup, dan tata ruang yang berkelanjutan

Gubernur juga menyampaikan target capaian indikator pembangunan hingga 2030, seperti penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen, TPT turun ke 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0,60.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRA Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, MM dalam pendapatnya menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024. Dokumen ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur pada 24 Juni 2025 dan menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan serta penyusunan kebijakan fiskal Aceh.

Wakil Ketua DPRA menutup paripurna dengan menegaskan bahwa kedua rancangan qanun tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislatif berikutnya. Paripurna dilanjutkan pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran.

“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Saifuddin.(*)