BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata berhasil menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial NA (24). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang pernah menjalin hubungan asmara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindakan kekerasan,” ujar AKP Jufri.
Ia menjelaskan, saat hubungan keduanya masih berjalan baik, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi sebuah kamar di rumah pelaku yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan kepadanya.
Perselisihan semakin memuncak ketika korban meminta data dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya untuk dipindahkan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga membanting telepon genggam milik korban hingga rusak.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam yang diarahkan pelaku. Korban harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan tujuh jahitan akibat luka yang dideritanya.
“Korban mengalami luka di bagian tangan dan langsung mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Jufri.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau kerambit. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum.(*)













