JAKARTA – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian konflik antara TNI Angkatan Laut dan masyarakat harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepastian hukum, kejelasan tata ruang, serta validasi data geospasial yang akurat.
Menurut Safrizal, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, kemanusiaan, tata kelola aset negara, hingga kepentingan strategis pertahanan nasional.
“Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1960 dan telah melewati empat generasi masyarakat yang hidup dan membangun kehidupan di kawasan tersebut. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kebijakan yang arif, objektif, dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata Safrizal dalam rapat yang membahas penataan kawasan Pasuruan Timur.
Ia menjelaskan, secara hukum dan administrasi negara, TNI AL saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas sekitar 3.600 hektare. Namun di sisi lain, pada kawasan yang sama telah berkembang 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat pemerintahan desa, serta menerima Dana Desa dari pemerintah.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya realitas sosial yang tidak dapat diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya desa yang sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hak pakai, bahkan ada yang seluruh wilayahnya masuk dalam area tersebut. Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan secara hati-hati dan berkeadilan,” ujarnya.
Safrizal menilai, salah satu langkah paling mendesak adalah melakukan penataan dan penegasan zonasi pemanfaatan ruang. Kawasan seluas 3.600 hektare itu perlu dipetakan secara rinci untuk menentukan area yang memang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan negara, kawasan permukiman masyarakat, maupun wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Dengan pemetaan yang jelas, kata dia, konflik kepentingan dapat diminimalkan dan setiap pihak memperoleh kepastian mengenai hak serta fungsi ruang yang dimiliki.
Selain itu, Safrizal mengingatkan bahwa setiap keputusan terkait perubahan status lahan tidak bisa dilepaskan dari aturan pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, pelepasan ataupun pengalihan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI AL.
“Karena ini menyangkut aset negara, maka seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan melibatkan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Safrizal juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk belajar dari keberhasilan penyelesaian konflik lahan di Magelang yang pernah dimediasi pemerintah pusat. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan dialog dan prinsip take and give, sehingga tercapai solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Pengalaman di Magelang menunjukkan bahwa persoalan yang rumit sekalipun dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan semangat mencari titik temu. Kami optimistis Pasuruan juga dapat menemukan solusi terbaik dengan pendekatan serupa,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri saat ini menyoroti pentingnya ketersediaan data geospasial yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Safrizal, pemerintah pusat hingga kini belum memperoleh data koordinat polygon secara lengkap yang menggambarkan batas-batas kawasan hak pakai tersebut.
Data tersebut sangat diperlukan untuk melakukan overlay dengan peta pemanfaatan ruang yang saat ini digunakan masyarakat, sehingga dapat diketahui secara presisi area yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepentingan.
Apabila diperlukan, Kemendagri juga mendukung dilakukannya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi faktual serta memperjelas batas-batas wilayah secara nyata.
Safrizal menegaskan, pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar yang mampu menjaga kepentingan pertahanan negara sekaligus menghormati hak-hak sosial masyarakat yang telah menetap dan beraktivitas di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Dengan data yang akurat, tata ruang yang jelas, dan semangat musyawarah, kita berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi solusi yang adil, berkelanjutan, dan diterima oleh seluruh pihak,” pungkasnya.(*)













