Banda Aceh – Tim Rajawali yang dibentuk oleh Kapolsek Kutaraja pengamanan seorang pelaku yang melakukan pungutan pembohong (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu, 31 Mei 2025 malam.
Pelaku berinisial MN (39), yang merupakan warga setempat. Ia diketahui sering mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Menariknya, hal ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan, yang mana dilakukan atas perintah dari seorang pendeta (napi) yang kini ditahan di Meulaboh, Aceh Barat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, menangkapnya MN atas laporan dari masyarakat yang kian resah selama ini.
Setelah mendalami informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penindakan dengan pengamanan yang bersangkutan di wilayah yang dimaksud.
Saat diinterogasi, yang mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah rekannya yakni AG (50), katanya, Minggu (1/6/2025).
AG, sambung Jabir, seorang warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis, yang mana sebelumnya juga pernah ditahan.
“Dia ini residivis, pernah merangkumi kasus mustahil dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.
Kepada polisi, MN juga mengaku bahwa setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG melalui aplikasi e-money. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG melalui dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti, jelasnya.
Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pelatihan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi kembali hal yang sama ke depan.
“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” pungkas Iptu Jabir.(**)












