HeadlineHukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

×

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Share this article
Anggota DPR RI Nasir Djamil didampingi Ketua YARA Aceh, Safaruddin, menjenguk korban pemotongan tangan di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Sabtu (21/6/2026). Foto: (Humas YARA).

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terkait tuduhan pencurian mangga. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin, Sabtu (21/6/2026), didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.

Menurut Nasir, berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim advokasi YARA, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.

Nasir menyebut, informasi yang diperoleh pihaknya mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Polda Aceh. Karena itu, ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Nasir.

Politikus PKS itu menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik serta membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Aceh.

Menurutnya, ketika seseorang mengambil alih peran penegak hukum dan hakim, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan tindakan anarkis.

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Jika masyarakat atau individu bertindak sebagai hakim atas orang lain, maka kewibawaan hukum akan runtuh,” ujarnya.

Nasir menegaskan bahwa kasus pemotongan tangan warga Aceh Besar tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.

“Apalagi jika tindakan itu dilakukan oleh pihak yang memahami hukum dan memiliki tugas menegakkan hukum. Ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI karena menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut, lanjut Nasir, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.

Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.(*)