Banda Aceh – Dunia jurnalistik di Aceh tengah diguncang oleh kontroversi yang melibatkan dua wartawan, Ery dari redaksi Media Pelita Aceh, dan rekannya berinisial AB. Keduanya menerbitkan opini publik yang dinilai menyerang secara personal seorang jurnalis lain, lengkap dengan insinuasi terhadap bisnis yang dijalankannya.
Tulisan yang tersebar luas melalui media online dan media sosial tersebut dinilai sarat nada sarkastik dan cenderung tendensius. Alih-alih menjadi ruang dialektika yang sehat, opini itu berubah menjadi medium untuk menyerang individu, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan etika dalam dunia pers.
Kritik adalah bagian penting dari kebebasan pers, namun ketika kritik bergeser menjadi fitnah atau pencemaran nama baik tanpa dasar yang faktual, maka batas etika telah dilanggar. Hal ini bukan hanya mencoreng nama individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia secara tegas mengatur bahwa wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tanpa niat buruk. Menurut pengamatan beberapa pemerhati media, tulisan Ery dan AB diduga telah menyimpang dari prinsip tersebut.
Dugaan adanya motif persaingan bisnis memperparah situasi ini. Bila benar opini tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan atau persaingan tidak sehat, maka itu tidak hanya soal etika, melainkan bisa masuk dalam ranah hukum. Wartawan yang menggunakan medianya sebagai alat menyerang kompetitor bisnis jelas melanggar prinsip dasar independensi media.
Kejadian ini menciptakan preseden buruk bagi dunia pers di Aceh. Masyarakat bisa salah menilai bahwa praktik seperti ini adalah hal lumrah dalam dunia jurnalistik. Ini menjadi peringatan bagi jurnalis muda tentang pentingnya menjunjung tinggi integritas, bukan ego.
Organisasi seperti PWI dan AJI perlu mengambil sikap. Investigasi dan mediasi harus segera dilakukan untuk menjaga marwah profesi. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan keanggotaan layak dipertimbangkan sebagai bentuk akuntabilitas.
Pelatihan dan edukasi tentang etika jurnalistik pun perlu diperkuat—khususnya soal penulisan opini, penghindaran konflik kepentingan, serta penyampaian kritik yang santun dan berdasar.
Meski begitu, masalah ini masih dapat diselesaikan secara damai. Hak jawab, klarifikasi, atau dialog terbuka bisa menjadi jalan keluar. Karena lebih dari sekadar reputasi individu, yang harus dijaga adalah kepercayaan publik terhadap profesi wartawan itu sendiri.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jurnalisme bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kehormatan profesi. Opini adalah hak, namun harus digunakan dengan tanggung jawab. Jika jurnalis sendiri tak menjunjung etika, bagaimana publik bisa percaya pada berita yang mereka bawa?. [T.Razi]













