HeadlineOpini

Dana Otsus Aceh di Persimpangan Jalan

×

Dana Otsus Aceh di Persimpangan Jalan

Share this article

OPINI

Muhammad Syarif, S.HI, M.H. Foto: (Ist).

Oleh: Bung Syarif

DANA Otonomi Khusus (Otsus) Aceh merupakan amanah konstitusional yang lahir dari semangat perdamaian dan rekonsiliasi pascakonflik. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Aceh, termasuk dukungan fiskal dalam bentuk Dana Otsus untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat pendidikan, kesehatan, serta membangun infrastruktur yang merata.

Sejak mulai dikucurkan pada 2008, Dana Otsus telah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Aceh. Nilainya mencapai lebih dari Rp100 triliun. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Dengan dukungan anggaran sebesar itu, masyarakat berharap Aceh mampu bertransformasi menjadi daerah yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, muncul pertanyaan mendasar: sudah sejauh mana Dana Otsus benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat Aceh?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak bisa disederhanakan. Di satu sisi, Dana Otsus telah melahirkan berbagai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat. Banyak daerah yang kini menikmati akses jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang lebih memadai, serta peningkatan pelayanan pemerintahan.

Di sisi lain, berbagai indikator pembangunan menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Aceh masih sangat besar. Tingkat kemiskinan masih menjadi salah satu yang tertinggi di Sumatera. Tingkat pengangguran belum sepenuhnya teratasi. Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih terasa, sementara kualitas pelayanan publik di sejumlah sektor masih membutuhkan pembenahan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi Dana Otsus bukanlah bentuk pesimisme, melainkan sebuah kebutuhan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat.

Aspek tata kelola juga menjadi perhatian. Dalam beberapa tahun terakhir, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari lemahnya pengawasan, kurang optimalnya monitoring dan evaluasi, hingga proyek-proyek yang belum memberikan manfaat maksimal. Temuan-temuan tersebut seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, transparansi menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Dana Otsus direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, hingga dievaluasi. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi instrumen pengawasan sosial agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.

Tantangan yang tidak kalah penting adalah berakhirnya skema Dana Otsus pada 2027 sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sedang memperjuangkan revisi regulasi agar keberlanjutan Dana Otsus memperoleh kepastian hukum. Upaya tersebut patut diapresiasi, namun perpanjangan Dana Otsus semestinya diiringi dengan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap program berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyerapan anggaran.

Aceh tidak boleh selamanya bergantung pada Dana Otsus. Semangat utama otonomi khusus adalah menciptakan kemandirian daerah. Karena itu, pemerintah perlu mulai memperkuat sumber-sumber pendapatan asli daerah, mengembangkan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perkebunan, industri halal, pariwisata, ekonomi kreatif, dan investasi berbasis potensi lokal. Dengan demikian, ketika Dana Otsus berakhir atau mengalami perubahan skema, Aceh telah memiliki fondasi ekonomi yang kuat.

Visi Pemerintah Aceh 2025–2029, yaitu Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan, hanya dapat diwujudkan apabila setiap kebijakan pembangunan didukung tata kelola yang baik, kepemimpinan yang visioner, birokrasi yang profesional, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dana Otsus adalah amanah sejarah yang lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Amanah tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Yang dibutuhkan Aceh bukan hanya tambahan anggaran, melainkan perubahan cara mengelola pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kini adalah momentum terbaik untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab keberhasilan Dana Otsus tidak diukur dari besarnya dana yang diterima, melainkan dari seberapa besar perubahan yang dirasakan rakyat Aceh dalam kehidupan sehari-hari.(*)

Penulis Merupakan : Aktivis `98, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research Institute, DPP ISAD Aceh, PW Syarikat Islam Aceh.