Aceh Besar – Kabupaten Aceh Besar telah memiliki Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2013 tentang pelaksanaan STBM, serta berfungsinya peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dalam melakukan pembinaan kesehatan lingkungan.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto berharap program STBM dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terhindar dari penyakit yang disebabkan kurangnya sanitasi.
“Saya berharap program STBM bisa wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat,” kata M Iswanto saat melaunching lima pilar STBM di Leupung beberapa waktu lalu.
Iswanto menuturkan, melalui penekanan pada pentingnya sanitasi dan perilaku hidup bersih ini, diharapkan dapat menjadi contoh dan memotivasi desa lainnya di Aceh untuk mengadopsi prinsip STBM, sehingga lingkungannya lebih sehat dan nyaman.
Pemerintah daerah, kata Iswanto, terus memberikan dukungan terhadap upaya tersebut guna mewujudkan kabupaten Ber STBM di seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Besar
“Diantaranya dengan membangun sarana sanitasi yang layak di seluruh desa dan kelurahan serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sanitasi,” tuturnya.
Percepatan pencapaian akses sanitasi dasar di Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini telah mencapai 95,5 persen, 70 persen Desa ODF dan 8,5 persen desa klaim ODF. Tercatat, masih ada 130 desa/kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan yang belum mencapai seratus persen akses sanitasi dasar.
Tentunya, kata Iswanto, semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang disebutkan dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
“Karena itu, kami mengharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi guna mewujudkan Kabupaten Aceh Besar sebagai kabupaten yang ber STBM,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya berharap kepada seluruh camat dan keuchik di Aceh Besar dapat menindaklanjuti deklarasi STBM yang telah berjalan. Artinya terus berupaya menjadikan kecamatan dan kelurahannya bersih dan tersedianya sanitasi.
Ditegaskannya, seorang kepala desa merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar dalam mendorong warganya untuk berperilaku hidup sehat sesuai kearifan lokal yang ada.
“Kepada seluruh stakeholder terus lah berkolaborasi, PUPR, Perkim-LH, Dinkes, terus lah bersinergi guna berjalannya program kegiatan ini dengan baik sebagaimana harapan kita bersama mewujudkan Aceh Besar sebagai kabupaten yang ber STBM dan kabupaten sehat,” harapnya.
Dikesempatan lain, saat deklarasi ODF di Kecamatan Lhoknga, M Iswanto menyampaikan bahwa ODF merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan, sehingga menjadikan masyarakat lebih sehat.
Kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah, maka penerapan ODF merupakan perwujudan dari perilaku hidup sehat.
Faktor kesehatan juga tidak terlepas dari perilaku hidup sehat masyarakat, salah satunya dengan tidak membuang air besar sembarangan. “Kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah termasuk gampong juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan dan kesehatan,” tutup Iswanto. (*)
PARIWARA.













