HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu ke Jakarta dan Kendari

×

Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu ke Jakarta dan Kendari

Share this article
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro, perwakilan BNN, Avsec Bandara SIM, dan Ditresnarkoba Polda Aceh memperlihatkan barang bukti sabu seberat 4 kilogram yang berhasil digagalkan pengirimannya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM bersama Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, TNI AU, dan pihak terkait menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Avsec Bandara SIM, dan Lanud SIM dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara.

“Keempat tersangka diamankan dalam dua kasus berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 4 kilogram yang rencananya akan dikirim ke luar Aceh menggunakan jalur penerbangan,” kata Andi Kirana saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25), warga Bireuen, yang ditangkap petugas Avsec Bandara SIM pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, MK hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air sambil membawa sebuah kardus berwarna cokelat.

Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan keamanan. Setelah kardus dibuka, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.

Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku menerima barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.

“Namun tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan kali pertama ia membawa narkotika,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 15 April 2026 ketika petugas Avsec mencurigai sebuah koper yang terdeteksi melalui mesin X-Ray. Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik AS (21), yang saat itu telah berada di ruang tunggu keberangkatan.

Saat koper dibuka di hadapan petugas, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalamnya. Tersangka mengaku diperintahkan membawa barang tersebut ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie. Keduanya diamankan saat dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS menuju Bandara SIM.

“MR berperan merekrut kurir atas perintah seorang pelaku lain yang juga masih berstatus DPO. Ketiganya diketahui mengambil sabu di kawasan Pidie sebelum melanjutkan perjalanan ke bandara,” jelas Andi Kirana.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, Amankan 57 Tersangka

Selain mengungkap kasus penyelundupan sabu di Bandara SIM, Kapolresta Banda Aceh juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polresta Banda Aceh selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras yang beredar secara ilegal.

Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polresta Banda Aceh melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang tegas.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum hingga ke akar jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik terhadap kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial, maupun masa depan.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(*)