Headline

KIP Aceh : 38 Balon DPD RI Dapil Aceh Lolos Verifikasi Administrasi

×

KIP Aceh : 38 Balon DPD RI Dapil Aceh Lolos Verifikasi Administrasi

Share this article
Komosioner KIP Aceh Divisi Teknis Munawarsyah.

Banda Aceh – Sebanyak 38 Bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Aceh dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Sedangkan empat Bacalon lainnya tidak memenuhi syarat.

“Sejumlah 38 Balon anggota DPD ditetapkan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dan terdapat empat Balon anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi perbaikan statusnya ditetapkan tidak memenuhi syarat,” kata Komosioner KIP Aceh Divisi Teknis Munawarsyah, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, di Banda Aceh, Minggu (05/02/2023).

Munawarsyah menyebutkan, adapun 38 Balon DPD yang berstatus memenuhi syarat tersebut yaitu, A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni. Kemudian Bukhari MY, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian dan Firmandez.

Kemudian, Helmi Hasan, Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nazir Adam, Nazar, Nasrullah, Rahmad Maulizar.

Selanjutnya, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.

Sedangkan Balon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos verifikasi administrasi yaitu, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali.

“Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD yang dimulai dari tanggal 6 s.d 26 Februari 2023,” ujar Munawarsyah .[*]