HeadlineHukum

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

×

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

Share this article
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemasok tersebut berinisial RK. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Untuk menghentikan laju kendaraan sekaligus mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang merupakan oknum anggota Polri.

Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ketiganya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Menurut Kapolda, RF memperoleh cartridge tersebut dari RK yang kini menjadi DPO dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

“Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.

Selain itu, RF juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda menyebut, berdasarkan asumsi penggunaan, sebanyak 142 cartridge yang mengandung etomidate tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang.

“Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” katanya.(*)