Banda Aceh – Potensi zakat dari sektor pertambangan di Aceh dinilai masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Pemerintah, Baitul Mal, serta para pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dalam menunaikan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam sekaligus mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Aceh merupakan daerah yang memiliki beragam potensi sumber daya alam, mulai dari emas, batu bara, minyak dan gas bumi, hingga berbagai komoditas mineral lainnya. Aktivitas pertambangan yang memberikan nilai ekonomi tinggi juga memiliki kewajiban sosial dan keagamaan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Dalam regulasi di Aceh, zakat dari hasil usaha, termasuk usaha pertambangan, telah menjadi bagian dari objek zakat penghasilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak.
Melalui ketentuan tersebut, setiap orang Islam maupun badan usaha milik orang Islam yang berdomisili atau menjalankan kegiatan usaha di Aceh dan telah memenuhi syarat sebagai muzakki diwajibkan menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Kewajiban ini mencakup berbagai sektor usaha, termasuk usaha pertambangan yang menghasilkan keuntungan dan memenuhi ketentuan syariat.
Penguatan pembayaran zakat dari sektor pertambangan diharapkan mampu meningkatkan dana umat yang kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, mualaf, gharimin, fisabilillah, hingga ibnu sabil. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program sosial di Aceh.
Sejumlah perusahaan di Aceh telah menunjukkan komitmennya dalam menunaikan zakat perusahaan melalui Baitul Mal. Langkah tersebut menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap kewajiban zakat dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baitul Mal Aceh juga telah menyediakan layanan perhitungan zakat perusahaan agar pelaku usaha lebih mudah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan zakat secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Aceh, optimalisasi zakat dari sektor pertambangan diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekonomi umat. Sinergi antara pemerintah, Baitul Mal, perusahaan, dan masyarakat diyakini akan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas, sehingga kekayaan alam Aceh tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber keberkahan bagi seluruh masyarakat.












