HeadlineHukum

Viral Curi Tujuh Karung Beras di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Saat Hendak ke Aceh Selatan

×

Viral Curi Tujuh Karung Beras di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Saat Hendak ke Aceh Selatan

Share this article
Terduga pelaku pencurian tujuh karung beras di Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Banda Aceh, RWN (34), diamankan polisi setelah ditangkap di kawasan Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (9/8/2026) dini hari. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Aksi pencurian tujuh karung beras di sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, saat hendak menuju Kabupaten Aceh Selatan.

RWN ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Selatan di kawasan Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, dan Polres Aceh Selatan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Saat itu, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga sejumlah jenis beras kepada pemilik toko.

Setelah itu, RWN mengambil tujuh karung beras merek Yushima dengan berat masing-masing 15 kilogram, kemudian meletakkannya di atas sepeda motor yang digunakan.

Namun, pelaku tidak langsung pergi. Ia kembali berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban, Syarifah Zukhria (36).

Pada saat bersamaan, korban didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri membawa tujuh karung beras menggunakan sepeda motornya.

“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban sedang melayani pelanggan lainnya, pelaku langsung kabur,” jelas AKP Jufri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tetapi juga melalui koordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN diketahui berada di wilayah Aceh Barat dan diduga akan melarikan diri menuju Kabupaten Aceh Selatan.

Unit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Polisi turut menyampaikan ciri-ciri pelaku serta identitas sepeda motor yang digunakan.

“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh,” ujar AKP Jufri.

Setelah diamankan, RWN beserta sepeda motor yang digunakannya dibawa dan diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut, RWN diduga tidak hanya melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan sekitarnya.

Lokasi yang disebut antara lain kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.

Atas perbuatannya, RWN dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 477 KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya.(*)