BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai syariat Islam.
Infak tersebut diserahkan langsung oleh pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026). Penyerahan itu disaksikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf.
Safaruddin mengatakan, penyerahan infak tersebut merupakan bentuk kepercayaan YARA kepada Baitul Mal Aceh sekaligus upaya mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat, instansi pemerintah, aparatur sipil negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pelaku usaha di Aceh untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.
Menurutnya, kewajiban badan usaha menunaikan zakat telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Pada Pasal 102 disebutkan bahwa setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekalipun memiliki kebijakan pembayaran zakat ke lembaga lain di tingkat pusat, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ujar Safaruddin.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Safaruddin menegaskan, zakat dan infak yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh diyakini akan dikelola secara amanah, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik.
“Zakat dan infak yang kita tunaikan insyaallah akan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak. Kami percaya Baitul Mal Aceh akan mengelola dana umat ini dengan amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan YARA yang menyalurkan infaknya melalui BMA.
Menurutnya, Baitul Mal Aceh terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara aman sesuai syariat Islam. Seluruh dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi serta bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Ia berharap langkah YARA menjadi teladan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, BUMN, BUMD, dan masyarakat Aceh untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Aceh.
Kolaborasi antara YARA dan Baitul Mal Aceh diharapkan semakin memperkuat tata kelola dana ZIS yang amanah, transparan, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.(*)












