BeritaHeadline

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh

×

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh

Share this article
Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum., Foto: (PB RTA).

BANDA ACEH – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh yang mencuat ke publik melalui pemberitaan media dan laporan masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterima Suaraaceh.net, Jumat (7/8/2026), PB RTA menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan dana umat, perlindungan hak masyarakat miskin, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum., menyampaikan tujuh pernyataan sikap organisasi terkait persoalan tersebut.

Pertama, PB RTA meminta Kepolisian Daerah Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik itu terjadi, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan,” kata Ichsan.

Menurutnya, dugaan penyimpangan terhadap dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus diperlakukan sebagai perkara serius dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.

PB RTA juga menilai, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan kezaliman karena dilakukan terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat miskin.

Ichsan mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan daya beli masyarakat serta dampak bencana yang masih dirasakan sebagian warga Aceh, bantuan modal usaha dari Baitul Mal menjadi harapan bagi banyak keluarga.

“Kalau benar ada pihak yang memotong bantuan tersebut, maka yang dirampas bukan sekadar sejumlah uang, melainkan harapan hidup masyarakat kecil. Mengambil keuntungan dari bantuan orang miskin merupakan tindakan yang sangat zalim dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral,” ujarnya.

PB RTA juga menyoroti dampak dugaan kasus tersebut terhadap citra pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Menurut organisasi itu, Baitul Mal merupakan salah satu institusi yang mengemban mandat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan berdasarkan prinsip syariat Islam.

“Kalau dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya nama baik Baitul Mal, tetapi juga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kepercayaan publik terhadap institusi pelaksana syariat bisa ikut tergerus,” kata Ichsan.

Selain mendesak pengungkapan perkara secara menyeluruh, PB RTA menilai proses hukum harus menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun Baitul Mal Aceh.

PB RTA turut mengkritik minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Baitul Mal Aceh. Organisasi itu meminta lembaga tersebut membuka secara terbuka mekanisme seleksi penerima bantuan, indikator penilaian, daftar penerima, hingga distribusi bantuan berdasarkan wilayah.

“Kami meminta Baitul Mal Aceh membuka seluruh data penerima bantuan, mekanisme seleksi, indikator penilaian, dasar penetapan penerima, serta distribusi bantuan berdasarkan wilayah. Dana yang dikelola Baitul Mal adalah dana umat sehingga harus dapat diawasi masyarakat,” ujar Ichsan.

Dalam pernyataannya, PB RTA juga berpandangan bahwa apabila pimpinan Baitul Mal Aceh tidak mampu mengungkap dugaan pungli secara terbuka, melakukan pembenahan internal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dipertimbangkan.

Meski demikian, PB RTA menegaskan pernyataan sikap tersebut bukan bertujuan melemahkan keberadaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola dana umat, melainkan mendorong terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat diungkap kepada publik, pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum, serta hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan,” Pungkasnya.(*)