HeadlineParlementaria

Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Desak Implementasi Qanun Ketahanan Keluarga

×

Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Desak Implementasi Qanun Ketahanan Keluarga

Share this article
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, menyampaikan materi pada Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH – Angka perceraian di Kota Banda Aceh menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara yang diajukan merupakan cerai gugat oleh pihak istri, yang dinilai menjadi indikator adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga berbagai masalah sosial yang perlu mendapat perhatian serius.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengimplementasikan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

Hal itu disampaikan Farid saat menggelar Sosialisasi Qanun Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026), yang diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari seluruh Kecamatan Kuta Alam.

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” ujar Farid.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, pada 2024 tercatat 375 kasus perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah tersebut meningkat menjadi 404 kasus pada 2025, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sementara hingga Juni 2026 telah tercatat 221 kasus perceraian, yakni 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Farid menilai qanun yang telah disahkan perlu segera memiliki aturan turunan agar dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga melalui sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial.

“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, menyediakan layanan konseling keluarga berbasis gampong, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., memaparkan sejumlah persoalan yang kerap menjadi penyebab konflik rumah tangga.

Menurut Tiara, kasus yang ditangani pihaknya umumnya dipicu lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap memberikan pendampingan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Salah seorang peserta, Maidar, warga Gampong Laksana, mengaku kegiatan tersebut memberikan pemahaman baru mengenai upaya menjaga ketahanan keluarga sesuai nilai-nilai Islam dan ketentuan qanun.

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” katanya.

Melalui implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2021 secara optimal, diharapkan ketahanan keluarga di Banda Aceh semakin kuat sehingga mampu menekan angka perceraian sekaligus menjadi model penguatan keluarga Islami bagi daerah lain.(*)