HeadlineHukum

Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Laras Pendek Diamankan

×

Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Laras Pendek Diamankan

Share this article
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua terduga pelaku kasus penculikan dan penganiayaan, beserta barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek, magazen berisi 13 butir peluru, borgol dan gembok. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026) siang.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9/2026).

Saat itu, polisi memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DT.

Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Ia juga menyebut keterlibatan MUL bersama seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

DT kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya mengembangkan informasi terkait keberadaan MUL. Dari hasil penyelidikan, MUL diketahui berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.

Pada Senin (7/9/2026), Tim Jatanras bergerak menuju wilayah tersebut. Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunib.

MUL kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, dan satu buah gembok.

“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.

Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Terkait kepemilikan senjata api tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan peruntukannya.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Korban kemudian dipanggil oleh MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.

Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan hendak mengambil uang.

“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” kata Dizha.

Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.

Di dalam mobil, korban kemudian diikat tangan dan kakinya. Korban juga mengalami penganiayaan selama berada dalam kendaraan.

Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Selama perjalanan, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.

“Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh,” ujar Dizha.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan menurut keterangannya, kembali mengalami penganiayaan.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban dilepaskan oleh para pelaku. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.

Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap para terduga pelaku.

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)