BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga.
IA diamankan personel Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dizha menjelaskan, perkara itu dilaporkan oleh korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026.
Dalam laporannya, korban menyebut sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN dibawa oleh terduga pelaku setelah dipinjam dengan alasan hendak mengunjungi adiknya yang sedang sakit.
“Terduga pelaku datang kepada korban sekitar pukul 02.15 WIB dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Terduga pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
Karena merasa kasihan, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Namun, korban mengingatkan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku menghubungi korban dan menyampaikan belum dapat kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku juga meminta uang kepada korban.
Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik terduga pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi terduga pelaku untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, terduga pelaku disebut terus menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, proses penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak menuju Aceh Barat. Setibanya di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.
Dari hasil pemeriksaan, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana membawa sepeda motor tersebut menuju Kabupaten Simeulue.
Selanjutnya, IA bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Dizha.(*)














