BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pekerja bangunan bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara.
Pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian telepon seluler milik korban dengan disertai aksi kekerasan brutal.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.
“Korban dan pelaku sebelumnya sama-sama pernah bekerja di lokasi pembangunan yang sama dan tidak memiliki persoalan pribadi,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, aksi kekerasan itu diduga dipicu motif ekonomi akibat pelaku ketagihan bermain judi online.
Menurutnya, pelaku nekat melakukan pencurian telepon genggam milik korban dengan cara menyerang menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihantamkan ke bagian wajah dan tubuh korban.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka hingga berlumuran darah dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Meuraxa Banda Aceh,” katanya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Syukri M. Yusuf (61), ke SPKT Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026) sore dengan Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah mengatur strategi, tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kompol Dizha.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler milik korban, tas selempang, dompet, airpods, charger, serta kabel USB milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Bahkan, telepon seluler hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)













