BeritaHeadline

Polresta Banda Aceh Tanggapi Polemik Surat Pemberitahuan Aksi ARA saat Libur Bersama

×

Polresta Banda Aceh Tanggapi Polemik Surat Pemberitahuan Aksi ARA saat Libur Bersama

Share this article
Gedung Mapolresta Banda Aceh. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh memberikan penjelasan terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, mengenai tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar mengatakan, surat pemberitahuan aksi tersebut diserahkan pada Jumat (15/5/2026) sore, bertepatan dengan libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan disaat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, mekanisme penyampaian pemberitahuan aksi unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 10 ayat 1, 2, dan 4 disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok kepada pihak kepolisian setempat.

Selain itu, pemberitahuan tersebut harus sudah diterima Polri paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Seharusnya korlap dapat menghubungi petugas lebih awal, baik sehari sebelumnya maupun pada hari Jumat kemarin, karena kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh bertepatan dengan hari libur bersama,” jelasnya.

Kompol Rudi juga menanggapi pernyataan terkait nomor kontak petugas yang disebut tidak dapat dihubungi oleh pihak korlap pada pukul 17.13 WIB.

Ia mengatakan, petugas justru telah berupaya menghubungi kembali Korlap sebanyak empat kali, masing-masing pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan dua kali pada pukul 17.59 WIB. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

Selain itu, petugas juga menghubungi Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi ARA pada pukul 17.48 WIB untuk meminta agar Korlap segera menghubungi pihak kepolisian.

“Petugas sudah beritikad baik menghubungi mereka, namun hingga saat ini tidak ada respons, baik mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp petugas,” sebutnya.

Kasat Intelkam menegaskan, pengajuan pemberitahuan aksi secara daring tidak dapat dianggap selesai begitu saja, karena pihak kepolisian perlu melakukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan aksi.

“Kami perlu mengetahui jumlah massa yang akan hadir, alat peraga yang digunakan, hingga pola pengamanan yang akan dilakukan. Jadi tidak cukup hanya mengirimkan surat secara daring lalu dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh yang disebut tidak menerima surat pemberitahuan aksi, Kompol Rudi menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan pada saat hari libur dan tetap akan diproses pada hari kerja sebagaimana mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Hal ini sangat kami sayangkan, karena saat petugas mencoba kembali menghubungi korlap, namun tidak ditanggapi,” pungkasnya.(*)