HeadlineNasional

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Bandar dan Scam Internasional

×

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Bandar dan Scam Internasional

Share this article
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan jaringan perjudian online internasional di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: (Humas Polri).

JAKARTA — Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA), menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang berhasil diamankan.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat serta mengganggu perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat beroperasinya jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang dijalankan oleh pihak asing.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.

Menurut Trunoyudo, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan kejahatan transnasional.

Ia menyebutkan, penegakan hukum terhadap jaringan judi online dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak imigrasi dan lembaga terkait lainnya.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.

Saat ini, aparat masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing dalam aktivitas perjudian online internasional tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan sebanyak 321 WNA dari berbagai negara yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online.

Para WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan bersama instansi terkait, termasuk pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pendalaman dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aktivitas siber ilegal.(*)