JAKARTA — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional itu.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama instansi terkait, khususnya pihak imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional perjudian online.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan judi online yang terus digencarkan aparat penegak hukum. Selain mendalami dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait dokumen keimigrasian para WNA yang diamankan.
Polri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)













