HeadlineHukum

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu, Hasil Ungkap Jaringan Peredaran di Bireuen

×

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu, Hasil Ungkap Jaringan Peredaran di Bireuen

Share this article
BNN Provinsi Aceh memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan di Kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4/2026). Foto: (Humas BNNP Aceh).

Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram di Kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam penanganan barang bukti narkotika,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 4.989,24 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Banda Aceh dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram, di wilayah hukum Kabupaten Bireuen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning berisi lima paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto 4.994,24 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dedy menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan amanat undang-undang terkait pengelolaan barang sitaan narkotika.

“BNN Aceh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh unsur penegak hukum terkait sebagai bagian dari prosedur yang transparan dan akuntabel.(*)