HeadlineParlementaria

Sosialisasi P4GN di Ulee Kareng, Musriadi Dorong Implementasi Qanun Antinarkoba Secara Nyata

×

Sosialisasi P4GN di Ulee Kareng, Musriadi Dorong Implementasi Qanun Antinarkoba Secara Nyata

Share this article
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., memberikan sambutan saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (27/7/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui implementasi yang nyata dan berkelanjutan terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Musriadi saat membuka Sosialisasi P4GN yang digelar di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Hasnanda Putra, ST, MM, MT, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriyadi, M.Kes.

Sosialisasi juga dihadiri Camat Ulee Kareng, Kapolsek Ulee Kareng, Danramil, Kepala KUA Ulee Kareng, Kepala Puskesmas, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng, ketua pemuda, teungku imum gampong, ketua PKK gampong dan kecamatan, serta kepala PAUD gampong.

Dalam sambutannya, Musriadi menyampaikan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda, keluarga, dan masa depan bangsa. Karena itu, upaya pemberantasan tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Musriadi, keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang dapat diukur hasilnya.

Ia menegaskan, program P4GN tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus memberikan dampak nyata dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Banda Aceh.

“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” katanya.

Musriadi juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, gampong, dan satuan pendidikan. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda melalui edukasi bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, serta penguatan ketahanan keluarga.

Ia mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pencegahan sejak dini.

“Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.

Selain aspek pencegahan, Musriadi juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, para korban harus memperoleh akses rehabilitasi, pendampingan, hingga reintegrasi sosial agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial serta memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.

“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu, harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Musriadi mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Ulee Kareng dan Kota Banda Aceh untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, BNN, DPRK, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun gerakan bersama melawan narkotika.

“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(*)