PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap keberhasilan membongkar 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dan menetapkan 129 tersangka sebagai bagian dari komitmen mendukung ketahanan energi nasional.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan praktik BBM ilegal dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum yang tegas dan pemberian solusi ekonomi yang legal bagi masyarakat.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola masyarakat melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” ujar Kapolda.»
Meski demikian, Kapolda menegaskan aparat akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memilih mengabaikan jalur legal tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan bahwa dari 96 laporan polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan P21, 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Secara keseluruhan kami telah menangani 96 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengamankan 129 tersangka. Total barang bukti BBM ilegal yang disita mencapai 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.»
Selain menyita BBM ilegal, penyidik juga mengamankan 50 unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 9 kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
Dirreskrimsus menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian serius terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Sepanjang 2026, Polda Sumsel mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka serta menyita 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Dalam sejumlah operasi di wilayah Musi Banyuasin, aparat bahkan menghadapi perlawanan yang menyebabkan empat kendaraan pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi, melindungi lingkungan, sekaligus menjaga tata kelola sektor energi agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah penegakan hukum yang dibarengi dengan pembukaan akses ekonomi legal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merugikan negara.(*)












