HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

×

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Share this article
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala. Foto: (Humas Aceh).

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala, menyampaikan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja secara kombinasi antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal. Pelayanan dilakukan melalui pemanfaatan sistem digital maupun secara tatap muka terbatas, guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Untuk menjaga kualitas kinerja ASN, Pemerintah Aceh juga menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Aceh memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan efektif dengan dukungan teknologi informasi yang semakin berkembang.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat menghadirkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(*)