JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah strategis untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan yang masih marak terjadi.
Kesepakatan tersebut terjalin dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakapolri Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mencakup upaya edukasi, pencegahan, hingga penindakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Dedi.
Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni edukasi (preemtif) melalui sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu travel ilegal, pencegahan (preventif) dengan memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan, serta penindakan (represif) terhadap pelaku penipuan dan penyelenggara haji ilegal.
Selain itu, Polri juga akan membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran.
Data Polri menunjukkan bahwa praktik penipuan haji masih menjadi ancaman serius. Saat ini terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum, serta satu kasus yang telah memasuki tahap lanjutan. Total kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp92,64 miliar.
Pada tahun 2025, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan harus diperkuat secara sistematis dan berkelanjutan.
Perluas Sinergi hingga Arab Saudi
Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi dengan menempatkan personel untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan keamanan dan perlindungan jemaah Indonesia tetap terjaga, bahkan saat berada di luar negeri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan dua fokus utama arahan Presiden, yakni memberikan perlindungan penuh kepada jemaah serta menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah, melainkan dikelola secara bijak agar tetap terjangkau.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan haji, di antaranya dengan tidak tergiur penawaran haji menggunakan visa non-resmi, memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” tegas Wakapolri.
Pembentukan Satgas Haji 2026 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Sinergi antara Polri, Kemenhaj, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan terpercaya.(*)













