Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh memperketat pengawasan di sejumlah titik wilayah kota selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh agar berjalan tertib dan kondusif.
Pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari, baik siang maupun malam, dengan menyasar pusat perdagangan, rumah makan, kafe, hotel, serta lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Dr. Roslina A. Djalil, M.Hum, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadhan.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh poin dalam seruan bersama Forkopimda dipatuhi. Ini bagian dari ikhtiar bersama menjaga suasana Ramadhan tetap tertib dan penuh kekhusyukan,” ujar Roslina.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan tidak ada aktivitas penjualan makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, seluruh tempat usaha jasa dan perdagangan diwajibkan menutup sementara operasionalnya saat pelaksanaan ibadah malam.
“Usaha dan jasa harus tutup sementara sejak dimulainya shalat Isya hingga selesainya shalat Tarawih. Mereka diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Tak hanya itu, Satpol PP WH juga memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Pengusaha rumah makan, kafe, hotel hingga tempat hiburan dilarang mengadakan kegiatan musik dengan suara hingar-bingar yang dapat mengganggu suasana ibadah.
“Kami meminta para pelaku usaha menghormati nilai-nilai syariat. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketenangan masyarakat, terutama penggunaan musik keras,” tegas Roslina.
Dalam seruan tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan serta membakar mercon dan kembang api. Kebijakan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan gangguan saat pelaksanaan ibadah akibat suara petasan.
“Poin larangan mercon ini berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak warga merasa terganggu ketika sedang melaksanakan shalat,” tambahnya.
Roslina menekankan bahwa pengawasan selama Ramadhan bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi merupakan upaya kolektif untuk menciptakan suasana yang tertib dan damai.
“Kami berharap dengan keterlibatan aktif aparat serta dukungan penuh masyarakat, Ramadhan 1447 H di Banda Aceh dapat berlangsung lebih tenteram, tertib, dan khidmat,” pungkasnya.(*)













