Banda Aceh — Aksi pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Dua pelaku pencurian tersebut kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan dukungan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, kedua pelaku telah kami amankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap aksi kejahatan ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu 1×24 jam,” kata AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
AKP Endang menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk mengambil obat.
Korban meninggalkan tas ransel berwarna biru di kursi ruang tunggu apotek. Tidak lama berselang, datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 4647 PAZ.
Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari sepeda motor dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IH (27) menunggu di atas sepeda motor dalam kondisi siap melarikan diri.
“Setelah mengambil tas, pelaku langsung kabur ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan,” ujar Kapolsek.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone merek Poco F7, berkas administrasi rumah sakit, faktur obat, dokumen perusahaan, serta sejumlah obat-obatan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas satuan. Setelah sekitar 10 jam pencarian, petugas berhasil mengamankan RAS di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti berupa tas ransel dan sejumlah dokumen milik korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk pelaku kedua, IH alias Apek, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan keterangan IH, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar sepeda motor, sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Baiturrahman.
AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan.
“Simpan barang berharga di tempat aman dan segera laporkan setiap tindak kejahatan kepada polisi atau melalui layanan Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)













