Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan tegas terkait pengelolaan kayu di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah Kabupaten dan Kota di Aceh pada akhir November 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Kamis (11/12/2025).
Dalam keterangannya, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukanlah kasus biasa, melainkan menyangkut kompleksitas persoalan lingkungan yang membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan.
“Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan,” ujar Muhammad MTA.
Pemerintah meminta seluruh pihak baik masyarakat, kelompok relawan, maupun institusi pemerintah untuk tidak mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang berada di kawasan bencana tanpa izin resmi dari otoritas berwenang. Kayu-kayu tersebut dinilai memiliki nilai penting dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
“Potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat buktinya adalah kayu-kayu di kawasan bencana. Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum,” tegasnya.
Muhammad MTA juga meminta masyarakat turut mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan material kayu yang berserakan akibat longsor dan banjir bandang. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat di lapangan, seperti pemindahan material yang menghalangi akses dan kebutuhan evakuasi.
Gubernur Aceh, melalui juru bicara, juga menginstruksikan seluruh institusi pemerintahan dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan untuk menempatkan kayu-kayu tersebut di titik-titik lokasi yang ditentukan bersama. Dinas terkait diminta segera menetapkan lokasi penampungan serta memastikan koordinasi dengan pihak-pihak di lapangan berjalan efektif.
“Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama lokasi-lokasi penempatan kayu tersebut,” lanjutnya.
Pemerintah Aceh mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan bencana dan mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung proses penegakan hukum.(*)












